POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
A. Pengertian Politik
Politik merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaa, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbale balik. Politics memberikan asa, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distribusi atau alokasi sumber daya.
B. Pengertian Strategi
Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
C. Politik dan Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.
2. STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
- Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
- Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
- Menjunjung tinggi nilai luhur
- Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
- Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan(interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
3. Politik Nasional Indonesia pada Masa Orde Baru dan Reformasi
- Perkembangan Politik Era Presiden Soeharto
Perkembangan politik Indonesia era kepemimpinan Presiden Soeharto di mulai ketika ia “mengambil alih” kekuasaan dari Presiden Soekarno. Pemerintahan politik dijalani berdasarkan asas Pancasila, yang juga mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Awalnya, realisasi pengamalan Pancasila mampu diterima masyarakat sebagi “kiblat”pemerintahan politik yang dijalankan Soeharto. Namun, berubah sebagai alat pemaksaan kehendak, yang mengubah sistem pemerintahan menjadi otoriter. Presiden menjadi komandan pemerintahan yang tidak boleh tersentuh oleh apapun dan siapapun. Kehidupan politik yang diharapkan mengalami perkembangan setelah runtuhnya rezim Soekarno ternyata hanya jadi retorika semata.
Posisi politik lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan, malah menjadi tameng dari pemerintah yang dibangun secara over sentralistik. Rotasi kekuasaan politik tak pernah terjadi hingga 32 tahun lamanya. Pemilu hanya dijadikan rutinitas lima tahunan yang pemenangnya sudah bisa ditebak. Partai Golkar menjadi kendaraan politik yang ampuh digunakan oleh Soeharto untuk mengamankan setiap keputusan politik pemerintahannya di DPR. Bahkan, Presiden Soeharto berubah sangat arogan, dengan menggunakan kekuatan militer pada setiap situasi keamanan yang bisa saja mendorong masyarakat untuk bergerak melawan rezimnya yang korup.
- Perkembangan Politik Era Reformasi
Tidak ada yang dapat memberikan penilaian dengan pasti apakah cita-cita reformasi sudah terwujud atau belum. Runtuhnya kekuasaan Soeharto padahal telah memberikan secercah harapan bagi terciptanya iklim demokrasi yang jauh lebih baik. Namun, harapan itu kenyataan hanya menjadi mimpi tanpa realisasi nyata. Masih adanya perbedaan dalam pandangan ketegasan terhadap sistem pemerintahan, merupakan salah satu indikator yang bisa kita lihat. Di sini terlihat ada persaingan politik yang terjadi, antara pemerintah dan legislatif sebagai pembuat produk undang-undang.
Kekuasaan presiden tidak mutlak dijalankan secara penuh, tapi terpengaruh pada parlemen. Hal ini akhirnya menciptakan situasi politik yang tidak sehat, karena presiden terpaku oleh kepentingan lain. Kepentingan itu bisa jadi tidak berpengaruh pada perbaikan kondisi bangsa secara keseluruhan. Dari uraian tadi, jelas terlihat bahwa sistem demokrasi dalam perkembangan politik Indonesia yang dibangun pasca Orde Baru masih mencari bentuk yang ideal. Satu prestasi yang patut kita cermati adalah keinginan yang kuat untuk merealisasikan sistem pemilihan kepala daerah langsung. Kebebasan berserikat dan berpendapat yang ada dalam undang-undang dasar direalisasikan dengan sistem multipartai.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
3. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/politik-dan-strategi-nasional-25/
http://alimudinharahap.wordpress.com/2014/05/06/politik-dan-strategi-nasional/
http://melinmelinda49.blogspot.com/2013/04/politik-dan-strategi-nasional.html
No comments:
Post a Comment