~

Monday, November 16, 2015

PERSEPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI






Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satunya melalui bekerja, sadangkan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis.
Adapaun berbisnis islami, bisnis islami dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kuantitas kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profesinya, namun dibatasi dalm cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram)


BEBERAPA ASPEK ETIKA BISNIS ISLAMI
1.      Kesatuan (Tawhid)
Ini dimaksudkan bahwa sumber utama etika islam adalah kepercayaan total dan murni terhadap kesatuan (keesaan) Tuhan. Kenyataan ini secara khusus menunjukan dimensi vertical islam yang menghubungkan institusi-institusi social yang terbatas dan tak sempurna dengan zat yang sempurna dan tak terbatas. Dengan menintegrasikan aspek religious dengan aspek-aspek kehisupan lain, sperti ekonomi akan mendorong manusia kedalam suatu ketuhanan yang selaras, konsisten dalam sirinya, dan selalu merasa diawasi oleh Tuhan. Peran integrasi dalam konsep tauhid akan menimbulkan perasaan dalam diri manusia bahwa ia akan selalu merasa direkam segala aktivtasnya termasuk berbisnis. Sehingga dalam melakukan aktivitas bisnis tidak akan mudah menyimpang dari segala ketentuan-Nya.
2.      Keseimbangan/Kesejajaran (al-‘Adl wa al-Ihsan)
Kesimbangan dan kesejajaran nerupakan salah satu bagian ketundukan hanya kepada-Nya. Pada dataran ekonomi, konsep kesemibangan/ kesejajaran menentukan konfigurasi aktivitas-aktivitas distribusi, konsumsi serta produksi yang terbaik, dengan pemahaman yang jelas bahwa kebutuhan seluruh anggota masyarakat yang kurang beruntung dalam masyarakat islam didahulukan atas sumber daya riil masyarakat. Berarti sumber daya ekonomi tidak hany terakumulasi pada akalangan orang atau kelompok tertentu semata, karena jika hal ini terjadi berarti kekejaman yang berkembang di masyarakat.
3.      Kehendak Bebas (Ikhtiyar-Freewill)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
Kebebasan memilih dalam hal apapun, termasuk dalam bisnis misalnya harus dimaknai kebebasan yang tidak kontra produksi dengan ketentuan syariat yang sangat mengedepankan ajaran etika.
4.      Tanggung Jawab (Fardh)
Islam sanagt menekankan pada konsep tanggung jawab, walaupun tidaklah berarti mengabaikan kebebasan individu. Ini berarti bahwa yang dikehendaki ajaran islam adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Manusia harus berani mempertanggungjawabkan segala peilihannya dihadan manusia bahkan Tuhan yang Maha Esa. Dalam persepektif bisnis karena disadari bahwa manusia dalam melakukan aktivitas bisnis segala objek yang diperdagangkan pada hakikatnya adalah anugerah-Nya. Manusia selaku pelaku bisnis hanyalah sebatas melakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah sitetapkan Tuhan.


TEORI ETHICAL EGOISM
Egoisme etis adalah etika normatif posisi itu agen moral yang harus melakukan apa yang menjadi kepentingan sendiri. Ini berbeda dariegoisme psikologis, yang mengklaim bahwa oranghanya bisa bertindak kepentingan mereka. Egoisme etis juga berbeda dari egoisme rasional,yang menyatakan bahwa itu adalah rasional untuk bertindak kepentingan seseorang. egoisme etis menyatakan bahwa tindakan yang konsekuensinya akan menguntungkan pelaku dapat dianggap etis.
Egoisme etis kontras dengan etika altruisme, yang menyatakan bahwa agen moral yang memiliki kewajiban untuk membantu orang lain. Egoisme dan altruisme baik kontras dengan etika utilitarianisme, yang menyatakan bahwa agen moral harus memperlakukan seseorang diri(juga dikenal sebagai subjek) dengan tidak lebih tinggi dari satu memiliki untuk orang lain (seperti egoisme tidak, dengan meninggikan diri kepentingan dan "diri" status tidak diberikan kepada orang lain). Tetapi juga menyatakan bahwa orang tidak boleh (seperti altruisme tidak) mengorbankan kepentingan sendiri untuk membantu orang lain 'kepentingan, asalkan kepentingan sendiri (yaitu satu sendiri keinginan atau kesejahteraan) secara substansial setara dengan orang lain' kepentingan dan baik- makhluk. Egoisme, utilitarianisme, dan altruisme adalah segala bentuk konsekuensialisme, tetapi egoisme dan altruisme kontras dengan utilitarianisme, bahwa egoisme dan altruisme keduanya agen-terfokus bentuk konsekuensialisme (yaitu subjek yang berfokus atau subjektif). Namun, utilitarianisme diadakan untuk menjadi agen-netral (yaitu tujuan dan berimbang): tidak memperlakukan (yaitu diri ini, yaitu moral "agen") kepentingan subjek sendiri sebagai lebih atau kurang penting daripada kepentingan, keinginan, atau kesejahteraan orang lain.
Egoisme etis tidak, bagaimanapun, memerlukan agen moral yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan orang lain ketika membuat musyawarah moral; misalnya apa yang ada di kepentingan agen mungkin kebetulan merugikan, menguntungkan, atau netral dalam efeknya pada orang lain. Individualisme memungkinkan untuk kepentingan orang lain dan kesejahteraan harus diabaikan atau tidak, selama apa yang dipilih adalah manjur dalam memuaskan diri-kepentingan agen. Juga tidak egoisme etis selalu berarti bahwa, dalam mengejar kepentingan diri, orang harus selalu melakukan apa yang ingin lakukan; misalnya dalam jangka panjang, pemenuhan keinginan jangka pendek mungkin terbukti merugikan diri.Kesenangan dari, kemudian, mengambil kursi kembali ke berlarut-larut eudaimonia. Dalam kata-kata James Rachel, "egoisme etis mendukung egoisme, tetapi tidak mendukung kebodohan." Egoisme etis sering digunakan sebagai dasar filosofis untuk mendukung hak-libertarianismedan anarkisme individualis. Ini adalah posisi politik sebagian didasarkan pada keyakinan bahwa individu tidak harus paksa mencegah orang lain dari berolahraga kebebasan bertindak.
Bentuk Egoisme Etis
Egoisme etis secara luas dapat dibagi menjadi tiga kategori: individu, pribadi, dan universal.Egois etis individu akan mengadakan bahwa semua orang harus melakukan manfaat apapun "saya" (individu) kepentingan diri; a egois etika pribadi akan berpendapat bahwa ia harus bertindak atau kepentingan, tapi tidak akan membuat klaim tentang apa yang orang lain harus melakukan; a egois etis yang universal akan berpendapat bahwa setiap orang harus bertindak dengan cara yang berada di kepentingan mereka.


RELATIVISME
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya,etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
Relativisme etis
Relativisme etis yang berpendapat bahwa penilaian baik-buruk dan benar-salah tergantung pada masing-masing orang disebut relativisme etis subjektif atau analitis. Adapun relativisme etis yang berpendapat bahwa penilaian etis tidak sama, karena tidak ada kesamaan masyarakat dan budaya disebut relativisme etis kultural.
Menurut relativisme etis subjektif, dalam masalahetisemosi dan perasaan berperan penting. Karena itu, pengaruh emosi dan perasaan dalam keputusan moral harus diperhitungkan. Yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tidak dapat dilepaskan dari orang yang tersangkut dan menilainya. Relativisme etis berpendapat bahwa tidak terdapat kriteria absolut bagi putusan-putusan moral. Westermarck memeluk relativisme etis yang menghubungkan kriteria putusan dengan kebudayaan individual, yang memperlihatkan perbedaan-perbedaan individual. Etika situasi dari Joseph Fletchermenganggap moralitas suatu tindakan relatif terhadap kebaikan tujuan tindakan itu.


DEONTOLOGI DAN KONSEP-KONSEP DEONTOLOGI
DEONTOLOGI : Suatu sistem moral / etika yang mengukur baik tidaknya suatu perbuatan semata-mata berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.
Pencipta sistem moral ini adalah filsuf besar dari Jerman Immanuel Kant ( 1724 – 1804 )
KONSEP-KONSEP DEONTOLOGI
1.      Sistem etika ini hanya menenkankan suatu perbuatan di dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
2.      Yang disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan syarat. Contohnya : kesehatan, kekayaan, intelegensia, adalah baik juka digunakan dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat, semua hal itu menajdi jahat sekali.
3.      Kehendak menjadi baik, jika bertindak karena kewajiban. Kalau perbuatan dilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu tidak bisa di sebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecendrungan atau watak baik.
4.      Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajiban, bertindak sesuai dengan kewajiban si sebut legalitas. Dengan legalitas kita memenuhi norma hukum.
5.      Paham deontologi membagi kewajiban moral menjadi 2 yaitu :
-          Imperatif (perintah) kategoris (hukum moral)
Kewajiban moral yang mewajibkan begitu saja tanpa syarat. Imperatif ini menjiwai semua peraturan etis. Contoh janji harus ditepati senang atau tidak, barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
-          Imperalis hipotesis
Kewajiban moral yang mengikutsertakan sebuah syarat. Kalau kita ingin mencapai suatu tujuan, maka kita harus menghendaki sarana-sarana yang menuju ke tujuan itu. Contoh : jika kita ingin lulus ujian, kita harus belajar dengan tekun tetapi sarana (belajar) itu hanya mewajibkan kita, sejauh kita ingin mencapai tujuan (lulus).


PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.


KODE ETIK
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
-          Kode Etik Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Pada dasarnya Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi.


PRINSIP ETIKA PROFESI
Prinsip di dalam etika profesi :
1.      Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2.      Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3.      Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional
4.      Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan public
5.      Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6.      Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

No comments:

Post a Comment